Saturday, October 8, 2011

Hukum Berkurban




































HUKUM BERKURBAN
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum berkurban, ada yang berpendapat wajib dan ada pula yang berpendapat sunnah mu'akkadah. Namun mereka sepakat bahwa amalan mulia ini memang disyariatkan. (Hasyiyah Asy Syarhul Mumti' 7/519). Sehingga tak sepantasnya bagi seorang muslim yang mampu untuk meninggalkannya, karena amalan ini banyak mengandung unsur penghambaan diri kepada Allah, taqarrub, syiar kemuliaan Islam dan manfaat besar lainnya.








BERKURBAN LEBIH UTAMA DARIPADA SEDEKAH
Beberapa ulama menyatakan bahwa berkurban itu lebih utama daripada sedekah yang nilainya sepadan. Bahkan lebih utama daripada membeli daging yang seharga atau bahkan yang lebih mahal dari harga binatang kurban tersebut kemudian daging tersebut disedekahkan. Sebab, tujuan yang terpenting dari berkurban itu adalah taqarrub kepada Allah melalui penyembelihan. (Asy Syarhul Mumti' 7/521 dan Tuhfatul Maulud hal. 65)

PERIHAL BINATANG KURBAN
a. Harus Dari Binatang Ternak
Binatang ternak tersebut berupa unta, sapi, kambing ataupun domba. Hal ini sebagaimana firman Allah (artinya):
"Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah dirizkikan Allah kepada mereka." (Al Hajj: 34)
Jika seseorang menyembelih binatang selain itu -walaupun harganya lebih mahal- maka tidak diperbolehkan. (Asy Syarhul Mumti' 7/ 477 dan Al Majmu' 8/222)

b. Harus Mencapai Usia Musinnah dan Jadza'ah
Hal ini didasarkan sabda Nabi :
لاَ تَذْبَحُوْا إِلاَّ مُسِنَّةً إِلاَّ أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوْا جَذَعَةً مِنَ الضَّأْنِ
"Janganlah kalian menyembelih kecuali setelah mencapai usia musinnah (usia yang cukup bagi unta, sapi dan kambing untuk disembelih, pen). Namun apabila kalian mengalami kesulitan, maka sembelihlah binatang yang telah mencapai usia jadza'ah (usia yang cukup, pen) dari domba." (H.R. Muslim)
Oleh karena tidak ada ketentuan syar'i tentang batasan usia tersebut maka terjadilah perselisihan di kalangan para ulama. Akan tetapi pendapat yang paling banyak dipilih dan dikenal di kalangan mereka adalah: unta berusia 5 tahun, sapi berusia 2 tahun, kambing berusia 1 tahun dan domba berusia 6 bulan. Pendapat ini dipilih oleh Asy Syaikh Ibnu 'Utsaimin rahimahullah di dalam Asy Syarhul Mumti' 7/ 460.

c. Tidak Cacat
Klasifikasi cacat sebagaimana disebutkan Nabi dalam sabdanya:
أَرْبَعٌ لاَتَجُوْزُ فِيْ اْلأَضَاحِي: اَلْعَوْرَاءُ اَلْبَيِّنُ عَوْرُهاَ وَاْلمَرِيْضَةُ اَلْبَيِّنُ مَرَضُهَا وَاْلعَرْجَاءُ اَلْبَيِّنُ ضِلْعُهَا وَاْلكَسِيْرُ -وَفِي لَفْظٍ- اَلْعَجْفَاءُ اَلَّتِي لاَ تُنْقِيْ
"Empat bentuk cacat yang tidak boleh ada pada binatang kurban: buta sebelah yang jelas butanya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas pincangnya dan kurus yang tidak bersumsum." (H.R. Abu Dawud dan selainnya dengan sanad shahih)

Lantas, diantara para ulama memberikan kesimpulan sebagai berikut:
Kategori cacat (didalam As Sunnah) yang tidak boleh ada pada binatang kurban adalah empat bentuk tadi. Kemudian dikiaskan kepadanya, cacat yang semisal atau yang lebih parah dari empat bentuk tersebut. Kategori cacat yang hukumnya makruh seperti terbakar atau robek telinga dan patah tanduk yang lebih dari setengah. Adapun cacat yang tidak teriwayatkan tentang larangannya -walaupun mengurangi kesempurnaan- maka ini masih diperbolehkan. (Asy Syarhul Mumti' 7/476-477 dan selainnya) Walaupun kategori yang ketiga ini diperbolehkan, namun sepantasnya bagi seorang muslim memperhatikan firman Allah (artinya):
"Kalian tidak akan meraih kebaikan sampai kalian menginfakkan apa-apa yang kalian cintai." (Ali Imran : 92)

d. Jenis Binatang Apa Yang Paling Utama?
Para ulama berbeda pendapat tentang jenis binatang yang paling utama untuk dijadikan kurban. Hal ini disebabkan tidak adanya dalil yang shahih dan jelas yang menentukan jenis binatang yang paling utama, wallahu a'lam. Asy Syaikh Muhammad Amin Asy Syanqithi rahimahullah tidak menguatkan salah satu pendapat para ulama yang beliau sebutkan dalam kitab Adwa'ul Bayan 5/435, karena nampaknya masing-masing mereka memiliki alasan yang cukup kuat.
Hanya saja seseorang yang mau berkurban hendaknya memberikan yang terbaik dari apa yang dia mampu dan tidak meremehkan perkara ini. Allah mengingatkan (artinya):
"Wahai orang-orang yang beriman, berinfaklah dengan sebagian yang baik dari usaha kalian dan sebagian yang Kami tumbuhkan di bumi ini untuk kalian. Janganlah kalian memilih yang buruk lalu kalian infakkan padahal kalian sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata. Ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya dan Maha Terpuji." (Al Baqarah: 267)

JUMLAH BINATANG KURBAN
a. Satu Kambing Mewakili Kurban Sekeluarga
Abu Ayyub Al Anshari t menuturkan: "Dahulu ada seseorang dimasa Rasulullah menyembelih seekor kambing untuk dirinya dan keluarganya." (H.R. At Tirmidzi dan selainnya dengan sanad shahih)
b. Satu Unta Atau Sapi Mewakili Kurban Tujuh Orang Dan Keluarganya
Hal ini dikemukakan Jabir bin Abdillah: "Kami dulu bersama Rasulullah pernah menyembelih seekor unta gemuk untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang pula pada tahun Al Hudaibiyyah." (H.R. Muslim)

WAKTU PENYEMBELIHAN
a. Awal Waktu
Yaitu setelah penyembelihan kurban yang dilakukan oleh imam (penguasa) kaum muslimin ditanah lapang. (H.R. Muslim). Apabila imam tidak melaksanakannya maka setelah ditunaikannya shalat ied. (Muttafaqun 'alaihi)
b. Akhir waktu

Para ulama berbeda pendapat tentang akhir penyembelihan kurban. Ada yang berpendapat dua hari setelah ied, tiga hari setelah ied tersebut, hari ied itu sendiri (tentunya setelah tengelamnya matahari) dan hari akhir bulan Dzulhijjah. Perbedaan pendapat ini berlangsung seiring tidak adanya keterangan shahih dan jelas dari Nabi tentang batas akhir penyembelihan. Namun tampaknya dua pendapat pertama tadi cukuplah kuat. Wallahu a'lam.













SUNNAH YANG DILUPAKAN
Bagi orang yang hendak berkurban, tidak diperkenankan baginya untuk mengambil (mencukur) segala rambut/bulu, kuku dan kulit yang terdapat pada tubuhnya (orang yang berkurban tersebut, pen) setelah memasuki tanggal 1 Dzulhijjah sampai disembelih binatang kurbannya, sebagaimana hadits Ummu Salamah yang diriwayatkan oleh Muslim. Namun bila sebagian rambut/bulu, kulit dan kuku cukup mengganggu, maka boleh untuk mengambilnya sebagaimana keterangan Asy Syaikh Ibnu 'Utsaimin dalam Asy Syarhul Mumti' 7/ 532. Diantara sunnah yang dilupakan bahkan diasingkan mayoritas kaum muslimin adalah pelaksanaan kurban di tanah lapang setelah shalat ied oleh imam (penguasa) kaum muslimin. Wallahul musta'an. Padahal Rasulullah menunaikan amalan agung ini. Abdullah bin Umar t berkata: "Dahulu Rasulullah menyembelih binatang kurban di Mushalla (tanah lapang untuk shalat ied, pen)." (H.R. Bukhari). Dan tidaklah Rasulullah melakukan sesuatu kecuali pasti mengandung manfaat yang besar. TATA CARA PENYEMBELIHAN
a. Menajamkan Pisau Dan Memperlakukan Binatang Kurban Dengan Baik
Rasulullah bersabda (artinya): "Sesungguhnya Allah mewajibkan perbuatan baik terhadap segala sesuatu. Apabila kalian membunuh maka bunuhlah dengan cara yang baik. Dan jika kalian menyembelih maka sembelihlah dengan cara yang baik pula. Hendaklah salah seorang diantara kalian menajamkan pisaunya dan menyenangkan (tidak menyiksa) sesembelihannya." (H.R. Muslim)

b. Menjauhkan Pisaunya Dari Pandangan Binatang Kurban
Cara ini seperti yang diceritakan Ibnu Abbas t bahwa Rasulullah pernah melewati seseorang yang meletakkan kakinya didekat leher seekor kambing, sedangkan dia menajamkan pisaunya. Binatang itu pun melirik kepadanya. Lalu beliau bersabda (artinya): "Mengapa engkau tidak menajamkannya sebelum ini (sebelum dibaringkan, pen)?! Apakah engkau ingin mematikannya sebanyak dua kali?!." (H.R. Ath Thabrani dengan sanad shahih)

c. Menghadapkan Binatang Kurban Kearah Kiblat
Sebagaimana hal ini pernah dilakukan Ibnu Umar t dengan sanad yang shahih.

d. Tata Cara Menyembelih Unta, Sapi, Kambing Atau Domba
Apabila sesembelihannya berupa unta, maka hendaknya kaki kiri depannya diikat sehingga dia berdiri dengan tiga kaki. Namun bila tidak mampu maka boleh dibaringkan dan diikat. Setelah itu antara pangkal leher dengan dada ditusuk dengan tombak, pisau, pedang atau apa saja yang dapat mengalirkan darahnya.
Sedangkan bila sesembelihannya berupa sapi, kambing atau domba maka dibaringkan pada sisi kirinya, kemudian penyembelih meletakkan kakinya pada bagian kanan leher binatang tersebut. Seiring dengan itu dia memegang kepalanya dan membiarkan keempat kakinya bergerak lalu menyembelihnya pada bagian atas dari leher. (Asy Syarhul Mumti' 7/478-480 dengan beberapa tambahan)

e. Berdoa Sebelum Menyembelih
Lafadz doa tersebut adalah:
- بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ
"Dengan nama Allah dan Allah itu Maha Besar." (H.R. Muslim)
- بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ اَللَّهُمَّ هَذَا مِنْكَ وَلَكَ
"Dengan nama Allah dan Allah itu Maha Besar, Ya Allah ini adalah dari-Mu dan untuk-Mu." (H.R. Abu Dawud dengan sanad shahih)

TIDAK MEMBERI UPAH SEDIKITPUN KEPADA PENYEMBELIH DARI BINATANG SEMBELIHANNYA
Larangan ini dipaparkan Ali bin Abi Thalib t: "Aku pernah diperintah Rasulullah untuk mengurus kurban-kurban beliau dan membagikan apa yang kurban itu pakai (pelana dan sejenisnya pen) serta kulitnya. Dan aku juga diperintah untuk tidak memberi sesuatu apapun dari kurban tersebut (sebagai upah) kepada penyembelihnya. Kemudian beliau mengatakan: "Kami yang akan memberinya dari apa yang ada pada kami." (Mutafaqun 'alaihi)

BOLEH MEMANFAATKAN SESUATU DARI BINATANG KURBAN
Diperbolehkan untuk memanfaatkan sesuatu dari binatang tersebut seperti kulit untuk sepatu, tas, tanduk untuk perhiasan dan lain sebagainya. Hal ini didasarkan hadits Ali bin Abi Thalib t tadi.

TIDAK BOLEH MENJUAL SESUATUPUN DARI BINATANG KURBAN
Larangan ini berlaku untuk seorang yang berkurban, dikarenakan menjual sesuatu dari kurban tersebut keadaannya seperti mengambil kembali sesuatu yang telah disedekahkan, yang memang dilarang Rasulullah . Beliau bersabda (artinya):
"Permisalan seseorang yang mengambil kembali sedekahnya seperti anjing yang muntah kemudian menjilatinya lalu menelannya." (H.R. Muslim dan Al Bukhari dengan lafadz yang hampir sama)

DISYARIATKAN PEMILIK KURBAN MEMAKAN DAGING KURBANNYA
Diantara dalil yang mendasari perbuatan ini secara mutlak (tanpa ada batasan waktu) adalah firman Allah (yang artinya):
"Maka makanlah daging-daging binatang tersebut dan berilah makan kepada orang fakir." (Al Hajj : 28)
Demikian juga sabda Nabi (yang artinya):
"Makanlah kalian, berilah makan (baik sebagai sedekah kepada fakir atau hadiah kepada orang kaya) dan simpanlah (untuk kalian sendiri)." (H.R. Bukhari)
Adapun ketentuan jumlah yang dimakan, diinfaqkan maupun yang disimpan maka tidak ada dalil yang sah tentang hal itu. Wallahu a'lam. Hanya saja, alangkah mulianya apa yang pernah dikerjakan Rasulullah ketika beliau hanya mengambil sebagian saja dari kurban sebanyak 100 unta. (H.R. Muslim)

MUTIARA HADITS SHAHIH
Hadits Abu Qatadah Al Anshari :
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ سُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَرَفَةَ فَقَالَ: يُكَفِّرُ السَّنَةَ اْلمَاضِيَةَ وَاْلبَاقِيَةَ
"Bahwa Rasulullah pernah ditanya tentang puasa Arafah (9 Dzulhijjah). Maka beliau menjawab: "Menghapus dosa setahun yang lalu dan yang akan datang." (H.R. Muslim)

Sumber : http://assunnah-qatar.com/artikel/fiqh/item/1183.html

Sunday, August 14, 2011

Beginilah Seharusnya Berpuasa...


Puasa yang Bukan Hanya Sekedar Menahan Makan dan Minum - Untaian Artikel "Ramadhan Bulan Penuh Berkah",

سم الله الرحمن الرحيم, الحمد لله رب العالمين و صلى الله و سلم و بارك على نبينا محمد و آله و صحبه أجمعين, أما بعد

Para pembaca budiman… Jika Anda berpuasa maka berpuasalah juga dari:

1. Dusta, saksi palsu dan yang semisalnya.

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ - رضى الله عنه - قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - « مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِى أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ

Artinya: “Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Siapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan perbuatannya, maka Allah tidak mempunyai sebuah keperluanpun untuk meninggalkan makan dan minumnya”. HR. Bukhari.

Ibnu Hajar rahimahullah berkata: “Maksud dari “قول الزور” (Qaul Az zur): Perkataan dusta. Lihat kitab fath Al Bari.

2. Perkataan dan perbuatan sia-sia: Ghibah, mengadu domba dan semisalnya.

3. Perkataan dan perbuatan yang menjurus kepada meningkatkan syahwat dan hawa nafsu seksual; berkata-kata porno, berbuat porno, melihat wanita/lelaki tidak menutup aurat yang bukan mahramnya baik berupa media cetak atau elektronik.

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- :« لَيْسَ الصِّيَامُ مِنَ الأَكْلِ وَالشَّرْبِ إِنَّمَا الصِّيَامُ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ. فَإِنْ سَابَّكَ أَحَدٌ أَوْ جَهِلَ عَلَيْكَ فَقَلْ : إِنِّى صَائِمٌ

Artinya: “Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Bukanlah puasa hanya menahan makan dan minum tetapi sesungguhnya puas juga menahan dari perbuatan sia-sia dan Ar Rafats, dan jika ada seorang yang menghinamu datau berbuat bodoh kepadamu, maka katakanlah: “Aku sedang berpuasa”. HR. Ibnu Khuzaimah dan Al Baihaqi serta dishahihkan di dalam kiatb Shahih At Targhib wa At Tarhib.

Maksud dari: “الرفث” (Ar Rafats): adalah perkataan jorok atau porno dan kadang disebutkan dengan arti bersetubuh dan segala bentuk mukaddimah, kadang juga disebutkan dengan arti seorang wanita dan segala yang berkaitan dengannya”. Lihat kitab Fath Al Bari.

4. Perkataan dan perbuatan kasar: seperti berkelahi, bertengkar, berseteru dan yang semisalnya atau mencaci, mencela, menghina, melaknat, mengangkat suara karena bertengkar dan semisalnya.

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- :«... وَإِذَا كَانَ يَوْمُ صَوْمِ أَحَدِكُمْ ، فَلاَ يَرْفُثْ وَلاَ يَصْخَبْ ، فَإِنْ سَابَّهُ أَحَدٌ ، أَوْ قَاتَلَهُ فَلْيَقُلْ إِنِّى امْرُؤٌ صَائِمٌ .

Artinya: “Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “…Dan jika pada hari puasa salah seorang dari kalian, maka janganlah dia berbuat ar rafats dan yastkhab, dan jika seorang mencelanya atau memeranginya maka katakanlah: “Aku adalh seorang yang berpuasa”. HR. Bukhari.

Maksud dari: “يصخب” (yashkhab): Mencela, mencaci maki, melaknat, mengangkat suara karena bertengkar dan semisalnya. Lihat kitab Fath Al Bari.

Jadi…kalau berpuasa, maka berpuasa jugalah, pendengaran, penglihatan dan lisanmu!

وقال جابر - رضي الله عنه - :((إذا صمت فليصم سمعك، وبصرك، ولسانك، عن الكذب، والمحارم، ودع أذى الجار، وليكن عليك وقار وسكينة يوم صومك، ولا تجعل يوم صومك ويوم فطرك سواء

Artinya: “Jabir radhiyallahu ‘anhu berkata: “Jika Anda berpuasa maka puasakanlah pendengaranmu, penglihatanmu dan lisanmu dari dusta, janganlah menyakiti tetangga, hendaknya kamu penuh ketenangan dan wibawa pada hari puasamu dan jangan jadikan hari puasamu sama dengan hari berbukamu”. Lihat kitab Lathaif al Ma’arif, karya Ibnu rajab Al Hambaly.

Jaga lisanmu, jaga lisanmu, jaga lisanmu…maka kamu selamat!

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَنْ صَمَتَ نَجَا

Artinya: “Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Siapa yang diam maka dia selamat”. HR. Tirmidzi dan dishahihkan di dalam kitab Silsilat Al Ahadits Ash Shahihah, no. 536.

Tulisan Ini semua bertujuan agar puasa kita tidak hanya mendapatkan lapar dan haus saja tanpa tidak mendapat pahala.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : رُبَّ صَائِمٍ حَظُّهُ مِنْ صِيَامِهِ الْجُوعُ وَالْعَطَشُ ، ورُبَّ قَائِمٍ حَظُّهُ مِنْ قِيَامِهِ السَّهَرُ ".

Artinya: “Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Berapa banyak orang yang berpuasa bagiannya dari puasanya hanyalah lapar dan haus saja dan berapa banyak orang yang bangun malam untuk beribadah bagiannya hanya bedagang”. HR. Ibnu Khuzaimah dan Ahmad serta di shahihkan di dalam kitab Shahih Al jami’, no. 4390.

Jika puasanya tidak juga berpuasa dari hal-hal yang diharamkan maka seperti orang yang mengerjakan amalan sunnah tapi meninggalkan amalan wajib.

قال ابن رجب رحمه الله: ((أن التقرّب إلى الله تعالى بترك المباحات لايكمل إلا بعد التقرب إليه بترك المحرمات،فمن ارتكب المحرّمات ثم تقرّب بترك المباحات كان بمثابة من يترك الفرائض ويتقرّب بالنوافل)) .

Artinya: “Berkata Ibnu Rajab Al Hambaly rahimahullah: “Bahwa mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala dengan meninggalkan hal-hal yang diperbolehkan tidak akan sempurna, melainkan setelah mendekatkan diri kepada-Nya dengan meninggalkan hal-hal yang diharamkan, maka barangsiapa yang mengerjakan hal-hal yang diharamkan kemudian mendekatkan diri dengan meninggalkan hal-hal yang diperbolehkan adalah seperti seseorang yang meninggalkan perkara-perkara wajib dan mendekatkan diri kepada Allah dengan amalan-amalan sunnah”.

Dan para pembaca sekalian…berpuasa adalah meninggalkan hal-hal yang diperbolehkan seperti makan dan minum serta syahwat kepada istrinya.

Jadi… BERPUASALAH YANG BUKAN HANYA MENINGGALKAN MAKAN DAN MINUM. Wallahu Al Muwaffaiq.

Ditulis oleh Ahmad Zainuddin Sabtu, 22 Sya’ban Dammam KSA.(http://ahsan.tv)